Handphone (HP) alias telepon genggam bukan barang asing bagi
kebanyakan orang. Ukurannya yang kecil namun dengan fungsi beragam membuat
gadget ini selalu dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas seseorang, termasuk
pelajar.
Namun, penggunaan HP di sekolah ditengarai mengganggu
konsentrasi siswa dan kegiatan belajar mengajar. Karena itulah, tiga
kementerian yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag) sedang menggodok peraturan pertama yang akan membatasi pemakaian HP
di sekolah.
"Pembatasan ini akan berlaku di semua jenjang
pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas," kata
Menteri PPPA Yohana Yembise dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret 2016.
Yohana mengkhawatirkan dampak negatif akibat seringnya
penggunaan HP. Di antara dampak tersebut adalah, anak dapat malas belajar,
memengaruhi lingkungan pergaulan anak karena mereka lebih senang menyendiri dan
tidak suka bergaul.
"Keberadaan peraturan bersama ini diharapkan
meningkatkan efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran
peserta didik di satuan pendidikan, adanya pembinaan terhadap peserta didik
maupun orangtua peserta didik tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara
berlebihan," papar Guru Besar Universitas Cenderawasih itu.
Peraturan ini juga disusun sebagai tindak lanjut dari
Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kementerian PPPA,
Kemdikbud, dan Kemenag. Saat ini ketiga kementerian sedang membahas penyamaan
persepsi tentang dampak buruk penggunaan HP bagi para pelajar.
"Kita harus menyamakan substansi yang akan diatur
agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi
yang dijamin oleh Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak," tandasnya. (okz)
0 Response to "3 Menteri Akan Batasi Penggunaan HP di Sekolah"
Post a Comment