April Iuran BPJS Naik, YLKI Keberatan

Per tanggal 1 April, iuran BPJS naik. 80 ribu rupiah untuk kelas I, kelas II menjadi Rp 51 ribu. Sementara kelas III yang semula Rp 25.500, menjadi Rp 30 ribu. Kenaikan ini sangat memberatkan dan perlu dicarikan solusi terbaik.


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Maret 2016 mengatakan, seharusnya pemerintah hanya menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara. 

"Seharusnya, pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya," katanya.

Tulus berujar, berapa pun iuran yang dipatok oleh BPJS, finansial BPJS akan tetap defisit bahkan jebol apaba belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu. "Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," tuturnya.

Tulus pun meminta kepada pemerintah dan juga manajemen BPJS untuk tidak beranggapan bahwa masyarakat tidak akan mengeluarkan dana tambahan bagi kesehatan setelah adanya BPJS. "Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS," katanya.

Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun, kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu. 


Editor: Syaifullah
Sumber: Tempo

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "April Iuran BPJS Naik, YLKI Keberatan"

Post a Comment

close
Banner iklan disini