Sebenarnya berapa jumlah "uang belanja" yang harus diberikan suami kepada istrinya untuk seluruh kebutuhan rumah tangga? Panjelasan berikut semoga bisa memberikan petunjuk.
Dalam pandangan agama Islam, kewajiban
nafkah istri dan anak di bahu seorang suami sebagai kepala keluarga. Meskipun
pada praktiknya kadang yang menjadi “kepala keluarga” lain orang dari mereka
yang selama ini berkewajiban memberi nafkah. Besaran nafkah itu sendiri
berbeda-beda. Ada kelas “eksekutif”, kelas “bisnis”, dan ada juga kelas
“ekonomi”.
Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i. Berbeda lagi dengan pandangan
mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan sebagai berikut: Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik
berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah
harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun
berbeda-beda sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan.
Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kadar nafkah ditentukan oleh syara’.
Untuk suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya.
Satu mud seukuran 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran 815,39 gram.
Yang jelas dibutuhkan adalah kebijaksanaan antara suami dan istri dalam menentukan besaran nafkah sesuai kebutuhan keluarganya. Begitu juga terkait kebutuhan harian lainnya seperti ongkos pendidikan dan lain sebagainya. Untuk itu, upaya mencari nafkah yang halal memiliki keutamaan yang tinggi.
Karena pada prinsipnya kesepahaman antara pihak suami maupun pihak istri ini yang perlu hadir. Terlebih dalam kondisi suami yang memiliki keterbatasan fisik? Saling menerima dalam batas yang wajar menjadi perhatian utama agar tidak ada yang dizalimi. Wallahu a‘lam. (NU0)
0 Response to "Berapa Besaran Nafkah untuk Keluarga?"
Post a Comment