Saya ibu dua anak mempunyai usaha salon, untuk menjaga penampilan setiap kali praktek
saya menggunakan 'WIG' (rambut sambungan) tapi kalau keluar saya memakai
jilbab. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya memakai wig tersebut? Atas
jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.
Ibu
Nanik, Sidoarjo
JAWABAN :
Ibu Nanik yang saya hormati.
Menyambung rambut kepala dengan rambut yang lain baik berupa gelung atau
lainnya (wig) itu hukumnya haram dan terkutuk. Hal ini berdasarkan
beberpa hadits, diantaranya; hadits riwayat Imam Al-Bukhori dari
Siti Aisyah, bahwa seorang wanita Anshar menikah dan dia sakit sehingga
rambutnya rontok, kemudian ingin menyambungnya dengan rambut lain. Lalu wanita
itru bertanya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah menjawab: " Allah
SWT mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang minta disambungkan
rambutnya".
Memakai wig atau menyambung
rambut dengan rambut asli yang lain itu diharamkan karena termasuk bagian
dari cara bersoleknya orang jahiliah dan ada unsur penipuan tidak sesuai dengan
aslinya. Padahal Allah SWT melarang cara bersoleknya jahiliah, seperti mencukur
alis dan segala cara bersolek yang dapat merubah ciptaan Allah SWT ( wala
tabarrujna tabarrujal jahiliah )
Namun Imam Ahmad Ibn Hanbal
memperbolehkan memakai 'tawamil' yaitu wig atau sambungan rambut yang
terbuat dari jahitan benang dari sutera atau kain woll. ( Fath al-Bari.
Bab al-libaas )
0 Response to "Ini Hukum Memakai Wig"
Post a Comment