Suami adalah kepala
rumah tangga. Dia yang harusnya menyediakan seluruh biaya kebutuhan rumah
tangga. Namun ada kalanya, suami terpuruk, bangkrut sehingga gagal memberikan
nafkah kepada istri dan keluarga.
Dalam kondisi seperti
ini, perhatikan hadits yang diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri
Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu
sekalian walaupun dari perhiasanmu.”
Kata
Zainab ia kemudian pulang menemui Abdullah bin Mas’ud (suaminya, dan
menyatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya. Sedangkan
Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah, maka datangilah dan bertanyalah
kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh,
saya berikan kepada orang lain.”
Abdullah berkata, “Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.” Maka Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.
Abdullah berkata, “Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.” Maka Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.
Keluarlah
Bilal untuk menemui keduanya. Kamipun berkata kepada Bilal, “Temuilah
Rasulullah SAW dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di
depan pintu beliau yang akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada
suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya? Dan jangan kamu jelaskan siapa
kami ini.”
Bilal
kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau bertanya: “Siapakah
dua wanita itu?” Bilal menjawab: “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Tanya
beliau pula: “Zainab yang mana?” Ia menjawab: ”Istri Abdullah.”
Kemudian
Rasulullah SAW bersabda: “Bagi kedua
wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala
sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadis
di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang istri
bersedekah kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau memiliki
penghasilan lebih sedikit.
Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya.
Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya.
Bersedekah
kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh seorang
istri. Sedekah yang dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya akan diberikannya
pintu rahmat dari Allah SWT, juga menjadi sebab terjalinnya hubungan yang mesra
dengan suami dan anggota keluarganya.
Ketika
seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala, seperti
sabda Rasulullah SAW di atas: “Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala,
yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Selain
itu, ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya sesungguhnya ia telah
merealisasikan hikmah dan tujuan dari pernikahan yang membuat tali ikatan
pernikahan semakin kuat dan kokoh.
Buikankah
di antara tujuan dan hikmah pernikahan adalah mengatur hubungan laki-laki dengan
perempuan berdasarkan asas pertukaran hak, saling menolong dan saling kerja
sama yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati
yang lain.
Oleh
karena itu, bila seorang istri hendak bersedekah perhatikan dulu suaminya
apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum bersedekah kepada orang lain.
Karena bersedekah kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum bersedekah
kepada pihak lain.
Dalam
praktiknya, sedekah kepada suami yang belum memiliki penghasilan atau
berpenghasilan rendah tidak hanya dengan materi. Memotivasi suami agar
bersemangat mencari nafkah untuk keluarga merupakan bagian dari sedekah juga
yang layak diperhatikan dan dilakukan seorang istri. (D Farah A)
0 Response to "Istri Bersedekah kepada Suami yang Terpuruk"
Post a Comment