Sejumlah publik figur diharapkan ekstra hati-hati saat tampil di acara secara live. Apalagi di televisi yang banyak menyedot pemirsa. Kasus Zaskia bisa jadi pelajaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi
teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI terkait pernyataan Zaskia
Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara 15
Maret 2016 lalu. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya
kepada Program Acara “Dahsyat” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat
Judhariksawan, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan
Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen “Cerdas Cermat
Bersama Cecepy”. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi
dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.” Selain
itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke
5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
Terkait hal di atas, Koordinator Isi Siaran yang juga
Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan
Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta
melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Selain itu, tambah Lily, jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan,
perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta
penghormatan terhadap lambang negara.
Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat
memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan
Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal
9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat
(1).
Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat: RCTI telah
mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor
131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.
Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57
disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Lambang Negara. “Kami menerima cukup banyak pengaduan
masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.
Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program
“Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan
permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPI Pusat
tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang
negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.
Di akhir surat teguran kedua tersebut, KPI Pusat meminta
RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak
terulang kembali.
Editor: Syaifullah
Sumber: KPI
0 Response to " Kasus Zaskia Gotik, “Dahsyat” RCTI Dapat Teguran Kedua"
Post a Comment