Nafkah Batin : Apakah Sebatas Jatah Tempat Tidur?



Assalamualaikum wr wb Kyai,

Saya ingin bertanya tentang kewajiban suami istri.
Yang saya tahu, suami berkewajiban memberi nafkah lahir dan batin kepada istri. Bagaimana bentuk nafkah lahir dan batin itu secara detail?
Apakah pemberian nafkah lahir itu juga harus sampai dalam bentuk siap pakai, seperti menyucikan baju istri, memasakkan makanan dan lain-lain.
Nafkah batin apakah sebatas memberi "jatah tempat tidur"? Apakah mendengarkan curhat istri, mengelus dan memeluk istri tidak termasuk dalam itu?

Kewajiban istri hanya taat pada suami. Lalu ketika suami menyuruh banyak hal kepada istri termasuk mencuci, memasak, bersih-bersih, antar jemput anak dan lain-lain apakah itu benar? Betapa segala keribetan rumah tangga itu sangat melelahkan. Dan ketika suami pulang melihat banyak hal belum siap ia akan marah, apakah itu dibenarkan?

Mohon maaf sebelumnya Kyai. Dan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr wb
Endah, Gresik

JAWABAN :                                                                                          

Allah swt berfirman dalam Surat An-Nisaa’(4) : 19 yang artinya “Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan baik/pantas/sesuai dengan urf (adat kebiasaan).”

Jadi Islam tidak begitu detail/rinci tentang kewajiban istri terhadap suami dan sebaliknya. Contoh pada surat An-Nisaa’(4) : 34 yang artinya “Laki-laki/Suami bertanggung jawab atas wanita/istri.”
Bentuk tanggung jawabnya itu disesuaikan situasi dan kondisi suami-istri.

Istri harus taat pada suami. Seperti apa ketaatan istri pada suami itu dipraktekkan, harus disesuaikan dgn urf (kebiasaan) keluarga dan daerah tertentu. Hubungan tanggung jawab suami-istri di Jawa (Indonesia) beda dengan yang dipraktekkan di Saudi, dan beda lagi yang di Amerika.

Maka memberi isyarat “… kamu (suami) adalah ( ibarat) pakaian bagi mereka ( istri ) dan mereka adalah pakaian bagi kamu.” (Al-Baqarah : 187). Potensi masing-masing harus dikelola dengan semangat saling membantu, saling memberi, saling membahagiakan dan saling menyayangi dan menghormati, menuju mawaddah warohmah, sehingga terwujud Baiti janati. Allahu a'lam. (MM)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nafkah Batin : Apakah Sebatas Jatah Tempat Tidur?"

Post a Comment

close
Banner iklan disini