Assalamualaikum wr wb Kyai,
Saya ingin bertanya tentang
kewajiban suami istri.
Yang saya tahu, suami
berkewajiban memberi nafkah lahir dan batin kepada istri. Bagaimana bentuk
nafkah lahir dan batin itu secara detail?
Apakah pemberian nafkah lahir
itu juga harus sampai dalam bentuk siap pakai, seperti menyucikan baju istri,
memasakkan makanan dan lain-lain.
Nafkah batin apakah sebatas memberi "jatah tempat tidur"? Apakah
mendengarkan curhat istri, mengelus dan memeluk istri tidak termasuk dalam itu?
Kewajiban istri hanya taat pada suami. Lalu ketika suami menyuruh banyak
hal kepada istri termasuk mencuci, memasak, bersih-bersih, antar jemput anak dan
lain-lain apakah itu benar? Betapa segala keribetan rumah tangga itu sangat
melelahkan. Dan ketika suami pulang melihat banyak hal belum siap ia akan
marah, apakah itu dibenarkan?
Mohon maaf sebelumnya Kyai. Dan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr wb
Endah, Gresik
JAWABAN
:
Allah swt berfirman dalam
Surat An-Nisaa’(4) : 19 yang artinya “Dan
pergaulilah mereka (istri-istri) dengan baik/pantas/sesuai dengan urf (adat
kebiasaan).”
Jadi Islam tidak begitu
detail/rinci tentang kewajiban istri terhadap suami dan sebaliknya. Contoh pada
surat
An-Nisaa’(4) : 34 yang artinya “Laki-laki/Suami bertanggung jawab atas
wanita/istri.”
Bentuk tanggung jawabnya itu
disesuaikan situasi dan kondisi suami-istri.
Istri harus taat pada suami. Seperti apa ketaatan istri pada suami itu
dipraktekkan, harus disesuaikan dgn urf (kebiasaan) keluarga dan daerah
tertentu. Hubungan tanggung jawab suami-istri di Jawa (Indonesia) beda dengan yang
dipraktekkan di Saudi, dan beda lagi yang di Amerika.
Maka memberi isyarat “… kamu (suami) adalah ( ibarat) pakaian
bagi mereka ( istri ) dan mereka adalah pakaian bagi kamu.” (Al-Baqarah :
187). Potensi masing-masing harus dikelola dengan semangat saling membantu,
saling memberi, saling membahagiakan dan saling menyayangi dan menghormati,
menuju mawaddah warohmah, sehingga terwujud Baiti janati. Allahu a'lam. (MM)
0 Response to "Nafkah Batin : Apakah Sebatas Jatah Tempat Tidur?"
Post a Comment