Animo masyarakat muslim untuk berhaji demikian tinggi. Pada saat
yang sama, pemerintah memberikan sejumlah terobosan demi menjadi pelayan
terbaik. Semoga menjadi haji mabrur.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jemaah haji dalam melakukan
proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus.
"Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan
tidak dipungut biaya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen
PHU Ahda Barori, di Batam, dalam "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan
Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus", Kamis malam.
Ahda mengatakan bahwa pendaftaran haji dipangkas dari empat
tahap menjadi dua tahap sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih
singkat dan mudah. Ia menjelaskan, calon jemaah haji cukup membuka tabungan di
Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat
validasi, calon jemaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag
domisili.
"Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses
pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik," ujar Ahda.
Sebelumnya, calon jemaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah
mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi setelah itu kembali
lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.
"Pembatalan haji juga lebih praktis dan transparan,"
kata Ahda.
"Dulu kalau calon jemaah mau melakukan pembatalan harus ke
kemenag kabupaten/kota, setelah itu berkas dibawa ke kanwil kemenag provinsi,
baru ke Ditjen. Sekarang dipangkas, tanpa harus ke kanwil kemenag
provinsi" jelas Ahda.
Ia menambahkan bahwa pengembalian uang dari pembatalan
pelaksanaan haji diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jemaah haji.
Jika sebelumnya jemaah bisa menunggu kembalinya uang hingga satu bulan, saat
ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.
"Sebelumnya calon jemaah tidak tahu uangnya sudah kembali
atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. sekarang diupayakan
maksimal hanya 11 hari. Selain itu, calon jemaah juga bisa ikut memantau
bagaimana prosesnya, bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai
dimana," jelasnya.
Sedangkan untuk pelunasan, Kemenag menggunakan sistem cadangan,
yakni lima persen calon jemaah haji dari total kuota masing-masing provinsi
diberi hak untuk melunasi tahun ini.
"Ada 7.775 calon jemaah dari total kuota haji reguler
sebesar 155.200 yang berhak melunasi tahun ini dan bisa langsung mengisi jika
ada sisa kuota. Kalau dulu, ketika diketahui ada sisa kuota baru dilakukan
proses pelunasan yang memakan waktu lama lagi," jelas Kasubdit Pendaftaran
Haji M.Noer Alya Fitra atau akrab disapa Nafit.
Dan perlu dicatat bahwa penerapan regulasi baru tersebut
rencananya dilaksanakan mulai April 2016.
Editor: Syaifullah
Sumber: Antara
0 Response to "Pendaftaran Haji Lebih Mudah, Efektif dan Gratis"
Post a Comment