Perda Pelarangan Miras di Papua Diberlakukan

Daerah lain bisa belajar kepada Papua dalam hal pelarangan minuman keras atau miras. Sadar dengan akibat buruk minuman berbahaya tersebut bagi generasi mudanya kelak, Papua sepakat melarang peredaran miras.

Peraturan daerah mengenai larangan minuman keras (miras) di Papua resmi diberlakukan. Itu terjadi setelah Gubernur Papua bersama seluruh unsur Forkompimda atau Forum Pimpinan Daerah se-Provinsi melakukan menandatangani Pakta Integritas pelarangan  miras di Papua.

Pakta tersebut juga guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

"Hari ini merupakan sejarah bagi generasi Papua. Dimana keputusan yang diambil untuk kepentingan menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan," kata Gubernur Papua Lucas Enembe di hadapan Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua, Rabu 30 Maret kemarin.

Menurutnya, miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, tambahnya, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian. "Dengan pakta integritas ini, kita cegah pemusnahan penduduk Papua oleh miras," serunya.

Pakta integritas yang ditandatangani Gubernur Papua, DPR Papua dan seluruh Bupati dan Wali Kota seProvinsi Papua itu terdiri dari lima poin.

Pertama, mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol. Kedua, Pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol ke Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, Distrik dan Kampung se Provinsi Papua.

Lalu selanjutnya pemerintah Papua akan bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keempat, melaksanakan Perda Provinsi Papua nomor 15 Tahun 2013 tentang miras. Dan yang terakhir, sejak penandatanganan pakta integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua tidak berlaku.

Sumber: Okezone

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perda Pelarangan Miras di Papua Diberlakukan "

Post a Comment

close
Banner iklan disini