Advokat atau pengacara
wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada rakyat
miskin. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Advokat dan Kode Etik
Advokat.
Sayangnya, dalam praktik, masih ada advokat yang tidak menjalankan kewajiban itu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Probono Award Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016. Menurut dia, masih terdapat advokat yang belum memahami kewajiban tersebut dan menganggap sepanjang tidak memenuhi biaya maka bisa dianggap melakukan probono .
”Padahal, objek probono adalah masyarakat miskin sehingga ketika bebas biaya tersebut diberikan kepada famili, keluarga, kerabat atau artis, jelas bukan probono,” tandas Rivai. Kewajiban probono, lanjutnya, merupakan pilar profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile . Ini mengadopsi konsep dari zaman Romawi bahwa orang yang membela masyarakat miskin mendapat penghargaan dari masyarakat setempat.
”Karena itu, terdapat probono dalam profesi advokat dan itu berlaku untuk seluruh profesi advokat di dunia,” kata Rivai. Karena itu, lanjutnya, untuk kembali menggiatkan kewajiban itu, Peradi menggelar Probono Award 2016 . Ini merupakan ajang penghargaan pertama di Indonesia dan Asia Tenggara mengenai pemberian bantuan hukum cumacuma bagi rakyat miskin.
Probono Award ini, lanjutnya, untuk mengapresiasi dan memotivasi seluruh advokat di Indonesia dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma. ”Dari penyelenggaraan award ini (diharapkan) dapat digelorakan semangat probono di seluruh Nusantara sehingga gerakan probono bisa semakin merata dan menjadi peran advokat bagi bangsa dan negara,” kata Rivai.
Peradi menilai kewajiban probono tidak hanya dikembalikan kepada individu advokat, tetapi juga dibutuhkan peran organisasi induk advokat untuk mengelolanya secara tepat guna dan berkesinambungan. Probono Award kategori organisasi diraih PBH Peradi Cirebon. (sin)
Sayangnya, dalam praktik, masih ada advokat yang tidak menjalankan kewajiban itu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Probono Award Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016. Menurut dia, masih terdapat advokat yang belum memahami kewajiban tersebut dan menganggap sepanjang tidak memenuhi biaya maka bisa dianggap melakukan probono .
”Padahal, objek probono adalah masyarakat miskin sehingga ketika bebas biaya tersebut diberikan kepada famili, keluarga, kerabat atau artis, jelas bukan probono,” tandas Rivai. Kewajiban probono, lanjutnya, merupakan pilar profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile . Ini mengadopsi konsep dari zaman Romawi bahwa orang yang membela masyarakat miskin mendapat penghargaan dari masyarakat setempat.
”Karena itu, terdapat probono dalam profesi advokat dan itu berlaku untuk seluruh profesi advokat di dunia,” kata Rivai. Karena itu, lanjutnya, untuk kembali menggiatkan kewajiban itu, Peradi menggelar Probono Award 2016 . Ini merupakan ajang penghargaan pertama di Indonesia dan Asia Tenggara mengenai pemberian bantuan hukum cumacuma bagi rakyat miskin.
Probono Award ini, lanjutnya, untuk mengapresiasi dan memotivasi seluruh advokat di Indonesia dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma. ”Dari penyelenggaraan award ini (diharapkan) dapat digelorakan semangat probono di seluruh Nusantara sehingga gerakan probono bisa semakin merata dan menjadi peran advokat bagi bangsa dan negara,” kata Rivai.
Peradi menilai kewajiban probono tidak hanya dikembalikan kepada individu advokat, tetapi juga dibutuhkan peran organisasi induk advokat untuk mengelolanya secara tepat guna dan berkesinambungan. Probono Award kategori organisasi diraih PBH Peradi Cirebon. (sin)
0 Response to "Rakyat Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis"
Post a Comment