Inti dari niat untuk menikah adalah meraih keluarga sakinah, mawaddah serta rahmah. Jangan sampai biduk yang telah disepakati oleng apalagi tenggelam karena tingkah sembrono salah seorang pasangan.
Ulah Ketua DPRD
Kabupaten Bengkayang, MK alias KJ, yang mengunggah foto bersama seorang wanita
berinisial PL di akun media sosial Facebook berbuntut panjang. Setelah dilaporkan kepada Badan
Kehormatan DPRD, pada Kamis (10/3/2016), kini KJ juga akan menghadapi tuntutan
sebesar Rp 30 miliar dari pihak keluarga PL.
Kuasa hukum keluarga PL, Martinus Ekok mengatakan, tuntutan tersebut ditujukan untuk membalas tuntutan yang disampaikan KJ atas laporan terkait penipuan dan penggelapan di kepolisian.
Dalam laporan yang dibuat pada tanggal 24 Februari 2015, adik kandung PL, yaitu CL dituduh menggelapkan mobil honda jazz KB1948 XY. Mobil tersebut merupakan hadiah pemberian KJ kepada PL, dan sudah atas nama PL sejak dibeli.
Lantaran cinta ditolak dan tidak mendapatkan restu dari keluarga PL, maka KJ berupaya untuk mengambil kembali hadiah yang diberikan tersebut. "Terkait harta yang diberikan KJ, pihak keluarga sepakat tidak akan dikembalikan atau diserahkan. Karena itu merupakan pemberian, atas dasar suka sama suka, dan penyerahan atau pembelian saat itu atas nama PL," ujar Martinus, Rabu, 16 Maret 2016.
Upaya mengambil kembali harta yang sudah diberikan tersebut melalui jalur hukum, kata Martinus, maka pihak keluarga juga akan melakukan tuntutan balik kepada KJ. "Makanya, ketika dia (KJ) menuntut, kita juga menuntut Rp 30 miliar, untuk harga diri seorang perempuan. Dalam waktu dekat akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Bengkayang," kata Martinus. Karena cinta ditolak dan tidak mendapat restu, dia minta dikembalikan. Nah itu darimana dasar hukumnya, tambahnya.
Dari penuturan Martinus, pihak keluarga menolak keras rencana KJ yang akan menjadikan PL sebagai istri yang ke-12. Dari sebelas pernikahan sebelumnya, saat ini tidak ada satu pun yang masih berhubungan dengan KJ alias sudah bercerai. Sebelas pernikahan sebelumnya pun, disinyalir tidak sah dan tidak tercatat di catatan sipil.
"Sekarang begini, kalau seseorang laki-laki pacaran memberikan hadiah, kalau tidak jadi keluarga atau batal menikah, bisa enggak dia menuntut apa yang sudah diserahkan itu. Apalagi ini keluarga besar tidak setuju anaknya jadi istri yang ke-12," kata Martinus.
"Sekarang coba Anda bayangkan, sebelas itu dinikahi, tapi tidak dipelihara, masuk akal enggak itu, makanya keluarga engak setuju," tambahnya.
Sebelumnya, KJ mengakui mengunggah sendiri foto dirinya bersama seorang wanita di akun media sosial miliknya. "Foto itu saya unggah atas kesepakatan kami berdua, supaya orangtua nya tau kalau dia cinta sama saya," ungkap KJ, Selasa, 15 Maret 2016.
Foto tersebut diunggah, lantaran cintanya kepada PL, wanita yang ada bersama KJ didalam foto tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak keluarga PL menentang keras hubungannya dengan politikus dari partai PDI Perjuangan tersebut. "Ndak tahu dia sekarang di mana, sudah satu bulan ini nomornya ndak aktif. Saya mau nikah sama dia, saya kan sudah ndak punya istri, mau kawin lagi. Dia sudah tahu sifat saya," kata KJ.
Kuasa hukum keluarga PL, Martinus Ekok mengatakan, tuntutan tersebut ditujukan untuk membalas tuntutan yang disampaikan KJ atas laporan terkait penipuan dan penggelapan di kepolisian.
Dalam laporan yang dibuat pada tanggal 24 Februari 2015, adik kandung PL, yaitu CL dituduh menggelapkan mobil honda jazz KB1948 XY. Mobil tersebut merupakan hadiah pemberian KJ kepada PL, dan sudah atas nama PL sejak dibeli.
Lantaran cinta ditolak dan tidak mendapatkan restu dari keluarga PL, maka KJ berupaya untuk mengambil kembali hadiah yang diberikan tersebut. "Terkait harta yang diberikan KJ, pihak keluarga sepakat tidak akan dikembalikan atau diserahkan. Karena itu merupakan pemberian, atas dasar suka sama suka, dan penyerahan atau pembelian saat itu atas nama PL," ujar Martinus, Rabu, 16 Maret 2016.
Upaya mengambil kembali harta yang sudah diberikan tersebut melalui jalur hukum, kata Martinus, maka pihak keluarga juga akan melakukan tuntutan balik kepada KJ. "Makanya, ketika dia (KJ) menuntut, kita juga menuntut Rp 30 miliar, untuk harga diri seorang perempuan. Dalam waktu dekat akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Bengkayang," kata Martinus. Karena cinta ditolak dan tidak mendapat restu, dia minta dikembalikan. Nah itu darimana dasar hukumnya, tambahnya.
Dari penuturan Martinus, pihak keluarga menolak keras rencana KJ yang akan menjadikan PL sebagai istri yang ke-12. Dari sebelas pernikahan sebelumnya, saat ini tidak ada satu pun yang masih berhubungan dengan KJ alias sudah bercerai. Sebelas pernikahan sebelumnya pun, disinyalir tidak sah dan tidak tercatat di catatan sipil.
"Sekarang begini, kalau seseorang laki-laki pacaran memberikan hadiah, kalau tidak jadi keluarga atau batal menikah, bisa enggak dia menuntut apa yang sudah diserahkan itu. Apalagi ini keluarga besar tidak setuju anaknya jadi istri yang ke-12," kata Martinus.
"Sekarang coba Anda bayangkan, sebelas itu dinikahi, tapi tidak dipelihara, masuk akal enggak itu, makanya keluarga engak setuju," tambahnya.
Sebelumnya, KJ mengakui mengunggah sendiri foto dirinya bersama seorang wanita di akun media sosial miliknya. "Foto itu saya unggah atas kesepakatan kami berdua, supaya orangtua nya tau kalau dia cinta sama saya," ungkap KJ, Selasa, 15 Maret 2016.
Foto tersebut diunggah, lantaran cintanya kepada PL, wanita yang ada bersama KJ didalam foto tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak keluarga PL menentang keras hubungannya dengan politikus dari partai PDI Perjuangan tersebut. "Ndak tahu dia sekarang di mana, sudah satu bulan ini nomornya ndak aktif. Saya mau nikah sama dia, saya kan sudah ndak punya istri, mau kawin lagi. Dia sudah tahu sifat saya," kata KJ.
Editor: Syaifullah
Sumber: Kompas
0 Response to "Unggah Foto Istri ke-12 di FB, Ketua DPRD Ini Dituntut 30 Milyar"
Post a Comment