Karena
alasan untuk memenuhi kebutuhan di rumah, kerap ada istri yang “terpaksa”
mengambil uang milik suami tanpa izin. Hal tersebut harus dilakukan karena
suami kurang peduli dengan kondisi keuangan. Bagaimana hukumnya?
Memenuhi
kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang
dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan nonmateri. Selain
mencukupi kebutuhan istri, seorang suami juga mesti menafkahi anaknya sampai
mereka dewasa dan mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan
konsekuensi berumah tangga.
Perjalanan roda rumah tangga tentu tidak selamanya mulus. Sesekali terdapat rintangan dan halangan yang menyebabkan suami marah, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua tantangan ini perlu dihadapi dengan penuh ketabahan dan keseabaran.
Salah satu problem rumah tangga yang kerap kali dihadapi ialah problem nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut karena terkadang mereka suka ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Di saat berada dalam posisi ini, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahiriahnya. Bagaimana hukumnya?
Kasus ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi SAW. Berikut penggalan kisahnya: “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’” jawab Nabi SAW. (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekedar untuk mencukupi kebutuhan harian.
Para ulama semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menafsirkan kata “bil ma’ruf” dalam hadis ini dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, kendati diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. Wallahu a’lam.
Perjalanan roda rumah tangga tentu tidak selamanya mulus. Sesekali terdapat rintangan dan halangan yang menyebabkan suami marah, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua tantangan ini perlu dihadapi dengan penuh ketabahan dan keseabaran.
Salah satu problem rumah tangga yang kerap kali dihadapi ialah problem nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut karena terkadang mereka suka ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Di saat berada dalam posisi ini, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahiriahnya. Bagaimana hukumnya?
Kasus ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi SAW. Berikut penggalan kisahnya: “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’” jawab Nabi SAW. (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekedar untuk mencukupi kebutuhan harian.
Para ulama semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menafsirkan kata “bil ma’ruf” dalam hadis ini dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, kendati diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. Wallahu a’lam.
Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/67038/hukum-istri-ambil-uang-suami-tanpa-izin
0 Response to "Bolehkah Ambil Uang Suami Tanpa Izin?"
Post a Comment