Upaya
pemerintah untuk meningkatkan arus investasi di tanah air terus digenjot. Yang
terbaru adalah biaya yang cukup terjangkau dan waktu yang lebih singkat ketika
akan mendirikan Perseroan Terbatas atau PT.
Memulai
usaha menjadi fokus Paket Kebijakan XII. Dengan paket kebijakan deregulasi ini,
proses pendirian perseroan terbatas (PT) akan dipermudah.
"Jika sebelumnya berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan terbatas, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan
Rp50 juta, kini diperingan," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di
Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Dalam paket ini, modal dasar PT tetap minimal Rp50 juta.
Namun untuk UMKM, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri
PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Selain itu, pembentukan PT yang awalnya harus melalui 13
prosedur dipangkas menjadi tujuh prosedur. Jika awalnya biaya untuk mendirikan
PT sekira Rp7,8 juta, maka kini hanya sekira Rp2,7 juta.
Pemangkasan prosedur ini pun menghabiskan waktu 10 hari
dari awalnya 47 hari. Dan izin yang diperlukan pun hanya tiga, yakni SIUP dan TDP
terbit bersamaan serta akta pendirian. Sementara sebelumnya membutuhkan lima
izin, SIUP, TDP, Akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan.
Berikut tujuh cara mendirikan PT dengan deregulasi
tersebut:
1. Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan
nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem
pelayanan dengan lama proses pengurusan dua hari kerja dengan biaya Rp200 ribu.
2. Memperoleh standar akta perusahaan dari notaris, satu
hari kerja dengan biaya Rp1 juta untuk PT.
3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin
pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, satu hari kerja
dengan biaya Rp1 juta.
4. Pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara
online di PTSP, satu hari kerja tanpa biaya.
5. Pendaftaran perusahaan di Dinas Tenaga Kerja, satu
hari kerja tanpa biaya.
6. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online,
dua hari kerja tanpa biaya
7. Mendapatkan nomor NPWP dan VAT Collector Number Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara online.
Sumber: Okezone
0 Response to "Mendirikan PT Cukup 10 Hari dan Biayanya Rp. 2,7 Juta"
Post a Comment