Sungguh malang nasib ibu
muda ini. Hanya gara-gara melahirkan dengan jasa dukun beranak di daerahnya,
akhirnya dikenakan denda Rp. 700 ribu rupiah. Apa pasal?
Seorang ibu rumah tangga
(IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dikenai denda oleh bidan puskesmas
karena melahirkan di rumah dengan bantuan dukun.
Peristiwa
yang dialami oleh Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, ini
bermula saat ia hendak melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu, 14 Mei 2016
lalu di rumahnya dengan bantuan seorang dukun.
Awalnya,
Susanti rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas setempat dan diharuskan
melahirkan di sana juga. Namun karena tak punya biaya, apalagi suaminya, Suardi
(40) merupakan penyandang tunanetra yang tak punya pekerjaan tetap, Susanti pun
terpaksa melahirkan di rumahnya dengan bantuan dukun.
Berselang
tiga hari kemudian, bidan setempat kemudian datang dan langsung memarahi
Susanti lantaran tidak melahirkan di puskesmas. Tak hanya itu, Susanti
diwajibkan membayar denda Rp 700.000.
"Katanya
ini aturan karena saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas, padahal saya
tidak punya uang jadi terpaksa saya harus mengutang sama tetangga," kata
Suardi sambil memperlihatkan kwitansi pembayarannya.
Sementara
itu, bidan puskesmas, Asniati yang ditemui sejumlah awak media mengaku bahwa
uang tersebut merupakan uang jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di
puskesmas. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh
puskesmas.
"Itu
uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah
berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu," kata Asniati kepada wartawan,
Rabu (18/5/2016) siang tadi.
Lebih
jauh, Asniati menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pihak puskesmas itu
mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar
uang jasa kepada petugas puskesmas.
"Ini
lampiran aturannya pak, silakan dilihat," ujar Asniati.
Berdasarkan
lampiran denda yang diperlihatkan Asniati tertera tarif pembayaran jasa yang
nilainya jika dijumlahkan bervariasi, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 2,5 juta.
Ironisnya
lampiran yang diperlihatkan itu tidak disertai kop puskesmas dan tanda tangan
kepala puskesmas setempat.
Sumber: Kompas
0 Response to "Di Bone, Melahirkan dengan Jasa Dukun Didenda Rp. 700 Ribu"
Post a Comment