Antara
suami istri harusnya saling pengetian dan melengkapi. Antara keduanya harus
juga mengerti hak dan kewajiban agar terjalin rumah tangga yang diidamkan. Saat
suami meminta berhubungan, namun yang bersangkutan tengah mabuk, apa yang harus
dilakukan istri?
Pada
dasarnya ketika seorang suami meminta berhubungan badan, maka sang istri harus
memenuhi keinginan tersebut karena merupakan haknya. Sedang kewajiban istri
adalah memenuhi kewajiban itu. Jika sang istri menolak, maka penolakan tersebut
merupakan tindakan yang akan mendapatkan kutukan para malaikat sampai waktu
pagi.
Yang demikian ini jika penolakan dilakukan
dengan inisiatif penuh dari pihak istri dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i). Hal ini berarti jika
terdapat alasan (‘udzr) seperti suami
dalam keadaan mabuk, maka sang istri boleh menolak ajakan suami untuk
melakukan hubungan badan, bahkan mengunci pintu kamar karena diyakini akan
menyakiti.
Artinya: “Seorang
istri wajib menaati suaminya ketika mengajaknya untuk melakukan hubungan badan
meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia
sedang di atas punggung pelana onta sebagimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan
selainnya, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau
tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah
termasuk dari mu’asyarah bil ma’ruf” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1405 H/1985 M,
juz, VII, h. 335).
Selanjutnya apabila suami sudah
tidak mabuk dan kondisi sudah membaik, maka hendaknya sang istri memberikan nasihat
dengan cara yang baik dan santun kepada sang suami. Di samping itu juga berdoa
agar diberi kesabaran serta mendoakan suami agar segera mengakhiri kebiasaan
buruknya.
Sumber: NU Online
http://www.nu.or.id/post/read/50973/menolak-quotberkumpulquot-dengan-suami-yang-mabuk
0 Response to "Hukum Menolak Ajakan Suami Saat Mabuk"
Post a Comment