Hukum Menolak Ajakan Suami Saat Mabuk

Antara suami istri harusnya saling pengetian dan melengkapi. Antara keduanya harus juga mengerti hak dan kewajiban agar terjalin rumah tangga yang diidamkan. Saat suami meminta berhubungan, namun yang bersangkutan tengah mabuk, apa yang harus dilakukan istri?

Pada dasarnya ketika seorang suami meminta berhubungan badan, maka sang istri harus memenuhi keinginan tersebut karena merupakan haknya. Sedang kewajiban istri adalah memenuhi kewajiban itu. Jika sang istri menolak, maka penolakan tersebut merupakan tindakan yang akan mendapatkan kutukan para malaikat sampai waktu pagi.
Yang demikian ini jika penolakan dilakukan dengan inisiatif penuh dari pihak istri dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i). Hal ini berarti jika terdapat alasan (‘udzr) seperti suami dalam keadaan mabuk,  maka sang istri boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan, bahkan mengunci pintu kamar karena diyakini akan menyakiti.  
Artinya: “Seorang istri wajib menaati suaminya ketika mengajaknya untuk melakukan hubungan badan meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia sedang di atas punggung pelana onta sebagimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan selainnya, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah termasuk dari  mu’asyarah bil ma’ruf” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1405 H/1985 M, juz, VII, h. 335). 

Selanjutnya apabila suami sudah tidak mabuk dan kondisi sudah membaik, maka hendaknya sang istri memberikan nasihat dengan cara yang baik dan santun kepada sang suami. Di samping itu juga berdoa agar diberi kesabaran serta mendoakan suami agar segera mengakhiri kebiasaan buruknya.

Sumber: NU Online

http://www.nu.or.id/post/read/50973/menolak-quotberkumpulquot-dengan-suami-yang-mabuk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menolak Ajakan Suami Saat Mabuk"

Post a Comment

close
Banner iklan disini