Pastikan Terima THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Pemerintah mengingatkan para pemilik perusahaan untuk menyediakan Tunjuangan Hari Raya, seminggu jelang lebaran. Bila dilanggar, akan ada sanksi yang akan menjerat pelaku.


Kementerian Ketenagakerjaan RI mengingatkan para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja-buruh yang harus dipenuhi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (17 Juni 2016).
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, lanjut Haiyani, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.
"Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," ujar dia.
Haiyani mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
"Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," kata Haiyani.
Selain denda, menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja atau buruhnya.
Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.

Sumber: Kompas


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pastikan Terima THR 7 Hari Sebelum Lebaran "

Post a Comment

close
Banner iklan disini