Pemangkasan prosedur dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan terhadap para pemudik. Mereka bisa langsung ke rumah sakit terdekat ketika mengalami keluhan kesehatan.
BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) yang
sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan
prosedur yang lebih ringkas.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan ini berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.
"Peserta JKN - KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang," ujar di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
"Kecelakan lalu lintas dicover, tidak ada
pengecualian. Sesuai dengan prosedur kerja sama dengan Jasa Raharja,"
tambah dia.
Menurutnya, dengan diterapkannya kebijakan ini, peserta juga tidak perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sementara. Hanya saja, Maya mengingatkan agar peserta dapat membawa kartu JKN-KIS saat mudik Lebaran.
"Peserta harus membawa kartu yang berstatus aktif, kalau tidak aktif kami tidak bisa menjamin apapun," jelas dia.
Maya menambahkan, peserta juga dapat mengecek iuran, melalui website BPJS Kesehatan, dan aplikasi mobile. Sedangkan, untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.
Menurutnya, dengan diterapkannya kebijakan ini, peserta juga tidak perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sementara. Hanya saja, Maya mengingatkan agar peserta dapat membawa kartu JKN-KIS saat mudik Lebaran.
"Peserta harus membawa kartu yang berstatus aktif, kalau tidak aktif kami tidak bisa menjamin apapun," jelas dia.
Maya menambahkan, peserta juga dapat mengecek iuran, melalui website BPJS Kesehatan, dan aplikasi mobile. Sedangkan, untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS
Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur
dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan
indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas
kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.
Sumber:
Merdeka
0 Response to "Saat Mudik, Pemilik JKN – KIS Bisa Langsung ke Rumah Sakit"
Post a Comment