Pemudik yang menggunakan jasa kereta api harus menyediakan biaya tambahan ketika membawa barang berlebih. Berikut ketentuan dari PT KAI kepada pengguna yang membawa barang bawaan.
PT
Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan peraturan baru terkait barang
bawaan (bagasi) penumpang kereta. Kini barang bawaan yang diperkenankan untuk
dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya dibatasi maksimal seberat 20 Kilogram
(Kg) atau volume maksimal 100 dm3 (70x48x30 cm) per penumpang.
Kepala Humas Daop I KAI, Bambang S Prayitno, mengatakan
apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut tetap
diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya
kelebihan bagasi sebagai berikut:
a. Rp 10.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang
bawaan pada KA kelas eksekutif
b. Rp 6.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang
bawaan pada KA kelas bisnis
c. Rp 2.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang
bawaan pada KA kelas ekonomi
Untuk barang bawaan yang beratnya tidak lebih dari 20 Kg,
tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari
200 dm3, maka perhitungannya dapat dicontohkan sebagai berikut:
- Bagasi penumpang beratnya 15 Kg, tapi ukurannya sudah tidak
muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung: 15 Kg x 1,5
(koefisien) = 22,5 Kg. Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 Kg (pembulatan
ke atas).
"Barang bawaan penumpang
tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau
diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau
membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,"
ujarnya, Sabtu (2/7).
Menurutnya, perseroan telah membekali para petugas boarding
dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun. Ketika proses boarding,
selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan
penumpang.
"Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang
melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan
mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket
pembayaran," jelas dia.
Pada Angkutan Lebaran 2016 ini, PT KAI Daop I Jakarta
nantinya akan menyediakan counter khusus bagi penumpang yang akan naik kereta
di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya. Setelah
ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan informasi mengenai barang
bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan bawaan penumpan lainnya.
Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan
in PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama
perjalanan dengan kereta.
Sumber: Merdeka
0 Response to "Bawa Barang, Penumpang Kereta Api Dikenakan Biaya Tambahan"
Post a Comment