Saat memasuki bulan
Syawal, kaum muslimin dianjurkan melanjutkan puasa Syawal. Waktunya 6 hari, dan
bisa dilakukan secara berturut-turut, maupun berselang hingga akhir Syawal.
Berikut petunjuk pelaksanaannya.
Niat merupakan salah
satu rukun puasa dan ibadah lain pada umumnya. Hal ini didasarkan pada hadits
Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu bergantung pada niat.
Saat niat di dalam hati seseorang menyatakan maksudnya, dalam hal ini berpuasa
(qashad).
Di samping qashad, seseorang juga menyebutkan hukum wajib atau sunah perihal ibadah yang akan dilakukan. Hal ini disebut ta’arrudh. Sedangkan hal lain yang mesti diingat saat niat adalah penyebutan nama ibadahnya (ta’yin).
Dalam konteks puasa sunah Syawwal, ulama berbeda pendapat perihal ta‘yin. Sebagian ulama menyatakan bahwa seseorang harus mengingat ‘puasa sunah Syawwal’ saat niat di dalam batinnya. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa tidak wajib ta’yin.
Tetapi kalau seseorang
berniat puasa lain di waktu-waktu tersebut, maka ia telah mendapat keutamaan
sunah puasa rawatib tersebut. Hal ini serupa dengan sembahyang tahiyyatul
masjid. Karena tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan
puasanya itu sendiri terlepas apapun niat puasanya. Guru kami menambahkan, di
sinilah bedanya puasa rawatib dan sembahyang rawatib,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar
Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj)
Untuk memantapkan hati, ulama menganjurkan seseorang untuk melafalkan niatnya. Berikut ini lafal niat puasa Syawwal.
Untuk memantapkan hati, ulama menganjurkan seseorang untuk melafalkan niatnya. Berikut ini lafal niat puasa Syawwal.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ
الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”
Adapun orang yang mendadak di pagi hari ingin mengamalkan sunah puasa Syawwal, diperbolehkan baginya berniat sejak ia berkehendak puasa sunah. Karena kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Ia juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Syawwal di siang hari. Berikut ini lafalnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ
سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal hari ini karena Allah SWT.” Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/69634/ini-waktu-dan-lafal-niat-puasa-syawwal
0 Response to "Dianjurkan Puasa Syawal, Ini Panduannya"
Post a Comment