Karena
harus melewati sejumlah prosedur, calon jamaah haji asal Indonesia yang
memanfaatkan jatah Filipina tidak bisa segera dipulangkan. Diperkirakan awal
bulan depan mereka tina di tanah air.
Kedutaan
Besar RI di Manila, Filipina memindahkan 138 calon jamaah haji asal Indonesia
yang tertangkap ke Kedutaan Besar RI. Sementara 39 orang lainnya masih berada
di detensi imigrasi dan menyusul pada Jumat pagi (26/8/2016). Mereka adalah
calon jamaah haji pengguna paspor palsu Filipina yang tertangkap petugas
imigrasi setempat saat akan bertolak ke tanah suci.
Wakil Duta Besar RI Manila Ade Petranto mengatakan,
proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian
Kehakiman Filipina untuk memberikan ijin, dengan mempertimbangkan ketersediaan
fasilitas yang lebih memadai di KBRI.
"Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin," ujar Ade melalui
keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2016).
Namun, menurut Ade, 177 calon jamaah haji tersebut belum
bisa dipulangkan sampai akhir Agustus, karena menunggu pejabat dari Kementerian
Kehakiman yang direncanakan berkunjung ke KBRI melihat mereka pada Selasa
(30/8/2016).
"Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal
tersebut para WNI belum dapat dipulangkan," kata Ade.
Ade menambahkan, pihak KBRI terus menekankan bahwa mereka
adalah korban. Karena itu diharapkan segera pemulangannya, kecuali beberapa
orang yang kemungkinan menjadi saksi korban di persidangan nantinya.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente
mengatakan bahwa paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan
oleh para pendamping.
Para calon jamaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000
dollar AS – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan
Arab Saudi kepada Filipina.
Morente mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka
didapati tidak berbahasa Filipina.
Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia
yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.
Morente memerintahkan agar mereka dikenakan tuduhan
melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai
orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka sempat ditahan di rumah tahanan
Imigrasi di Taguig City.
Menlu RI Retno LP Marsudi menyatakan, pemerintah
Indonesia menganggap 177 calon jamaah haji Indonesia itu sebagai korban dari
kejahatan terorganisir.
Mereka tidak tahu menahu soal penggunaan paspor ilegal
karena semuanya diatur oleh agen travel yang memberangkatkan para jamaah ini.
Mereka tergiur dengan waktu antrean keberangkatan haji
yang lebih cepat lantaran menggunakan kuota yang tak terpakai di Filipina.
Kepolisian RI sudah mengidentifikasi tujuh travel haji
yang digunakan para calon jamaah haji Indonesia yang ternyata tidak mengantongi
izin resmi.
Ketujuh
agensi itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar,
Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
Sumber:
Kompas
0 Response to "Awal Bulan Depan, Pemulangan Calon Haji Paspor Filipina"
Post a Comment