Modus penggandaan uang atau investasi dengan keuntungan berlipat hendaknya harus diwaspai. Masyarakat jangan mudah tergiur.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada jika menemui aksi penghimpunan dana masyarakat liar. OJK menyatakan bahwa ada usaha penghimpunan dana yang mirip seperti yang dilakukan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur.
"Warga harus waspada pada investasi liar atau yang mirip-mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I Kantor Regional IV Jawa Timur OJK Triyoga Laksito pada forum diskusi media di Surabaya.
Ia mengatakan, OJK dan sejumlah instansi sudah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi agar aktivitas seperti Padepokan Dimas Kanjeng tidak terjadi lagi di masyarakat.
Satgas tersebut beranggotakan personel dari Pemerintah Provinsi Jatim, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Kementerian Agama Jatim. Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Untuk kasus Dimas Kanjeng, saat ini OJK tidak banyak berperan karena kasus itu sedang ditangani secara hukum oleh Polda Jatim.
"Kita hanya berupaya agar kasus seperti Dimas Kanjeng tidak terjadi lagi di Jatim," ujarnya.
Dimas Kanjeng saat ini ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus penipuan. Sejumlah korbannya melaporkan kerugian setelah menjadi pengikut Dimas Kanjeng, dari yang bernilai ratusan juta sampai ratusan miliar rupiah.
Dimas Kanjeng menjanjikan bahwa setelah pengikutnya membayar mahar, dana mereka akan bertambah secara gaib dari berbagai benda yang diberikan kepada pengunjung.
Polda Jatim saat ini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari aktifitas penipuan Dimas Kanjeng.
Sumber: Kompas
0 Response to "Waspada! Banyak Modus Seperti Dimas Kanjeng"
Post a Comment