Ini mkabar buruk bagi
para peminat kendaraan di tahun depan. Betapa tidak? Hampir seluruh yang
berkaitan dengan surat kendaraan bermotor naik.
Bagi Anda yang berniat
membeli mobil awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang
signifikan. Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, tetapi
karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan
ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang
hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya, mengatur tarif baru
untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam
peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain
Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan
surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara.
Besaran
kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali
lipat. Misalnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan
lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan
cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan
baru ini akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini
dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Keputusan ini menarik, pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus
menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di
kepolisian
Jenis Pengurusan
|
Lama
|
Baru
|
|
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
Roda 2 dan 3
Roda 4 atau
lebih
|
Rp 50.000
Rp 75.000
|
Rp 100.000
Rp 200.000
|
|
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
|
-
|
Rp25.000
Rp 50.000
|
|
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
|
Rp 25.000
Rp 25.000
|
Rp 25.000
Rp 50.000
|
|
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
|
Rp 30.000
Rp 50.000
|
Rp 60.000
Rp100.000
|
|
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
|
Rp 80.000
Rp100.000
|
Rp 225.000
Rp 375.000
|
|
Penerbitan Surat Mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
|
Rp 75.000
Rp 75.000
|
Rp 150.000
Rp 250.000
|
|
Penerbitan Surat Tanda nomor kendaraan lintas negara dan
tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3
Roda 4 atau lebih
|
-
-
|
Rp 100.000
Rp 100.000
|
|
Sumber: Kompas
0 Response to "Astaga, Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Kian Mahal"
Post a Comment