Keinginan kaum muslimin di Tanah Air untuk umrah
demikian tinggi. Iming-iming ibadah ke tanah suci dengan biaya rendah cukup
menggiurkan. Bukan berangkat, malah sengsara yang didapat.
Sejumlah calon jamaah umrah akhirnya pulang
kembali ke hotel tempat menginap, setelah sempat bermalam di kantor First
Travel (FT), kemarin (20/5/2017). Mereka pulang sambil memegang janji dari FT,
bakal diberangkatkan Selasa dan Rabu pekan depan. Apakah janji itu bakal
terwujud?
Salah satu jamaah yang ikut meluruk kantor FT di
kawasan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan menuturkan, mereka sebenarnya tidak
terlalu lega dengan janji tersebut. Sebab sejak berada di Jakarta pada 11 Mei
lalu, FT sudah berkali-kali berjanji bakal memberangkatkan ke tanah suci.“Tetapi karena ada aspek lain, kita putuskan
untuk kembali ke hotel. Sambil menunggu realisasi dari First Travel,’’ kata
seorang jamaah yang berasal di Surabaya.
Dia mendaftar paket promo umrah sekitar Rp 14
juta melalui kantor FT cabang Sidoarjo. Dia juga sudah keluar uang Rp 2,5 juta
yang katanya untuk sewa pesawat khusus. Selain itu juga membayar Rp 2,3 juta
untuk tiket pesawat Surabaya – Jakarta (PP).
Dia mengatakan akan terus berada di Jakarta
sampai diberangkatkan. Sebab banyak jamaah yang bakal malu jika pulang dalam
status belum berumrah. Apalagi tidak sedikit jamaah yang sudah menggelar
tasyakuran serta berpamitan dengan sanak famili untuk berangkat umrah.
Kasus umrah
oleh FT itu juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain FT, travel umrah lain yang mereka permasalahkan adalah Hannien Tours
(HT). Rencananya pekan depan YLKI secara resmi akan melaporkan dua travel itu
ke Kementerian Agama (Kemenag). Kemudian jika berkas sudah komplit, juga akan
melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi
mengatakan kasus umrah yang mendera jamaah FT tidak hanya terkait kerugian materi.
Tetapi juga kerugian immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang. “Kerugian
immaterial itu adalah psikologis. Bayangkan sudah menggelar acara besar untuk
pamitan berangkat umrah, tetapi
gagal berangkat,” kata perempuan yang akrab disapa Larsi itu.
Menurutnya dalam kasus ini Kemenag harus hadir.
Dia merasa pada kasus FT maupun HT, tidak ada kehadiran Kemenag. Meskipun
jelas-jelas korbannya sudah sangat banyak. “Kemenag sebagai otoritas umrah,
harus menegakkan hukum. Mana yang hak dan mana yang batil. Ini jelas-jelas
sudah batil,” tegasnya. Dia menjelaskan untuk kasus FT sudah jelas ada unsur
penipuan. Yakni seluruh jamaah sudah menyetor uang Rp 2,5 juta untuk sewa
pesawat.
Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan
keberadaan pesawat tersebut. Dia sangat menyangkan berarti selama ini meskipun
jamaah sudah setor uang pendaftaran, ternyata belum dibelikan tiket penerbangan
oleh FT. Kasus yang mendera HT justru lebih parah. Mereka kini berani membuka
tabungan umrah dengan setoran awal Rp 50 ribu. Uang itu diduga kuat hanya untuk
pengelabuan saja. Larsi mengatakan uang Rp 50 itu dikumpulkan untuk
memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda.
Larsi menegaskan praktik bisnis yang dilakukan
oleh FT maupun HT sudah bisa disebut skema Ponzi. Yakni mencari dana segar dari
calon jamaah baru, untuk memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar lebih
dulu. Dia mempertanyakan iktikad baik dari kedua travel itu, apakah benar ingin
melayani perjalanan umrah atau semata mengeruk uang masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat untuk menyadari bahwa
mereka terikat dengan kontrak layanan dengan pihak travel. Jadi memang harus
dipenuhi. ’’Tidak benar kalau jamaah disuruh bersabar. Karena umrah itu adalah
ibadah,’’ jelasnya.
Sekjen sekaligus Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Kemenag Nur Syam mengatakan, tidak benar jika Kemenag membiarkan
kasus yang dialami jamaah FT. dia mengatakan April lalu Kemenag sudah memanggil
manajemen FT untuk klarifikasi.
Di dalam pertemuan itu, Kemenag meminta FT
menyampaikan laporan jumlaah dan identitas jamaah yang belum berangkat. Komplit
dengan jadwal rencana penerbangannya dan tiket pesawat. Menurut informasi yang beredar, meskipun sudah
diminta menyajikan laporan, namun pihak FT sampai sekarang belum melaporkan.
Nur Syam mengatakan meskipun saat ini belum ada
Dirjen PHU yang defitinit, penegakan hukum masalah travel umrah tetap berjalan.
Dia mengatakan Kemenag paling banter hanya bisa memberikan sanksi administrasi
kepada travel yang nakal. Yakni berupa teguran, pembekuan sementara, hingga
pencabutan izin. Dia mengatakan dalam waktu dekat dilakukan investigasi kasus
FT.
Sementara itu, Komisi VIII DPR meminta agar
kementerian agama segera mengevaluasi seluruh agen travel yang telah diberikan
izin untuk menyelenggarakan umrah. Selain itu, harus pula ditetapkan harga
patokan yang pasti untuk biaya perjalanan umroh dari seluruh titik berangkat di
indonesia.
Ketua komisi VIII DPR Ali Taher Parasong
mengungkpakan bahwa Kemenag bisa mulai mengkaji dan memperhitungkan mulai dari
biaya perjalanan, penginapan hingga akomodasi lainnya. Aturan ini mesti dipatuhi oleh seluruh agen
perjalanan yang diberikan izin oleh kemenag "Biar nanti ada kepastian
harga, jamaah tidak dibingungkan," katanya. Selain itu, kata Ali,
kepastian harga ini akan mencegah agen-agen travel untuk memainkan harga
penyelenggaraan umrah.
Ali menyebut, beberapa kali DPR menemukan bahwa
harga murah yang ditawarkan travel menipu. "Benar harganya murah, sampai
di tanah suci jamaah ditagih untuk bayar lagi," katanya.
Kasus yang terjadi di First Travel, kata Ali
sedikit banyak mengandung unsur penipuan. kalaupun ada niat baik dari Travel
untuk menfasilitasi ibadah dengan harga murah, namun implikasinya adalah
menimbulkan ketidakpastian dan membuat jamaah terkatung-katung.
Ali mengaku sejak pagi kemarin (20/5), dirinya
banyak mendapatkan laporan dari jamaah First Travel. namun, saat ia mendorong
agar jamaah yang bersangkutan untuk melapor, kebanyakan dari mereka menolak.
"Kalau seperti ini aparat kesulitan untuk melakukan proses hukum,"
sambungnya.
Alasan dari jamaah rata-rata sudah lelah dengan
keruwetan proses dan ketidakpastian. ada yang bahkan merelakan uangnya tidak
kembali dan membatalkan begitu saja perjalanan mereka. Tidak hanya Kemenag,
menurut Ali kementerian pariwisata juga seharusnya bergerak pro aktif untuk
mengevaluasi selmua biro travel. "harus dipetakan mana yang berprestasi,
mana yang wan prestasi," katanya.
Selanjutnya, baik Kemenag maupun Kemenpar bisa
menetapkan mekanisme sanksi berjenjang terhadap biro travel yang tidak
mengindahkan prosedur. "Beri peringatan, sanksi administratif, kalau perlu
, cabut izinnya agar tidak merugikan jamaah," pungkas Ali.
Sumber: JPNN
Totally awesome posting! Loads of valuable data and motivation, both of which we all need!Relay welcome your work. Umrah Package 2020
ReplyDeleteMuhammad (S.A.W) had given his situation in Islam, before His appearance individuals covered their little girls soon after the birth. In any case, Muhammad (S.A.W) finished this terrible custom, and gave a respectable situation to ladies.
ReplyDeleteVirtues of Itikaaf