Setiap tahun kita melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.Sekedar mengingatkan bahwa ada srayat wajib dan rukun dari ibadah tersebut. Berikut penjelasannya.
Sarat wajib adalah
syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban
kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah
ibadah.
Adapun syarat pertama seseorang
itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia
seorang muslim atau muslimah. Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan
atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:
Dari Abi Abdurrahman,
yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab RA, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan dengan lima hal,
yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya,
didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah
(Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan. (Hadits Shahih, riwayat
al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)
Syarat yang kedua sudah baligh, dengan ketentuan pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.
Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya. Dengan syarat ketentuan baligh ini, menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-cii kebalighan yang telah disebutkan di atas.
Syarat yang ketiga bagi seorang muslim dan baligh itu terkena kewjiban menjalankan ibadah puasa, apabila memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.
Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan).
Syarat yang kedua sudah baligh, dengan ketentuan pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.
Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya. Dengan syarat ketentuan baligh ini, menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-cii kebalighan yang telah disebutkan di atas.
Syarat yang ketiga bagi seorang muslim dan baligh itu terkena kewjiban menjalankan ibadah puasa, apabila memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.
Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan).
Tiga golongan yang tidak
terkena hukum syar’i: Orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila
sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadits Shahih, riwayat Abu
Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i).
Syarat keempat adalah
kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang
harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Dan apabila tidak
mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Apa
dan bagaimana ukuran fidyah, semoga dapat dijelaskan di edisi mendatang.
Syarat kelima mengetahui
awal bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi muslim yang memenuhi
persyaratan yang telah diuraikan di atas, apabila ada salah satu orang
terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal
secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu.
Dan
persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah.
Maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan
ibadah puasa. Dan apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka
untuk menentukan awal bulan Ramadlan dengan menyempurnakan hitungan tanggal
bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Sebagaimana hadits
Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, RA: “Berpuasa dan
berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka
sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (H.R. Imam Buchori).
Dari ‘Ikrimah, ia
dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: Datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi SAW
ia berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: Apakah kamu
akan bersaksi (bersumpah) “Sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”, orang Arab
Badui tadi menjawab; “ia”. Lalu Nabi bertanya lagi: Apakah kamu akan bersaksi
(bersumpah) “Sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan orang Arab Badui
menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “Wahai Bilal, perdengarkanlah adzan di tengah-tengah
kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok
hari.” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad)
Adapun rukun puasa hanya dua. Pertama niat. Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefarduannya di dalam niat tersebut. Contoh; Saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan.
Adapun rukun puasa hanya dua. Pertama niat. Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefarduannya di dalam niat tersebut. Contoh; Saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan.
Sedangkan dalil yang
menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi
Muhammad SAW sebagai berikut: Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan
puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa. (Hadits Shahih riwayat Abu
Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i:2293).
Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:
Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:
Dari Aisyah RA, ia
menuturkan, suatu hari Nabi SAW datang kepadaku dan bertanya: “Apakah kamu
punya sesuatu untuk dimakan?”. Aku menjawab, “Tidak”. Maka Belaiu bersabda, “Hari
ini aku puasa.” Kemudian pada hari yang lain beliau datang lagi kepadaku, lalu
aku katakan kepadanya: “Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”.
Maka dijawab Rasulullah: “Tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi
aku sudah berpuasa.” Lalu beliau memakannya. (Hadits Shahih, riwayat Muslim:
1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i:2283, dan Ahmad:24549)
Dan rukun kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa akan dijelaskan pada pasal sesuatu yang membatalkan puasa.
Dan rukun kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa akan dijelaskan pada pasal sesuatu yang membatalkan puasa.
“…maka sekarang
campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta
makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara
benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam
tiba...(QS. al-Baqarah, 2: 187)
Selamat menjalankan ibadah puasa dengan lebih mantab dan yakin karena mengetahui aturan yang melingkupi.
0 Response to "Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan"
Post a Comment