Masyarakat disarankan untuk menahan diri kala memiliki gambar dan video serta kabar apapun yang melanggar aturan. Bagi penyebar video perempuan tanpa busana yang sedang booming, bisa masuk penjara.
Beberapa hari ini, dunia maya heboh
dengan video yang menunjukkan seorang perempuan tanpa busana berbelanja di
sebuah apotek di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Perempuan yang belakangan diketahui
berinisial VM itu keluar dari taksi dan berjalan ke apotek hanya dengan
mengenakan pakaian dalam, Jumat 2 Juni 2017 lalu.
Sontak, hal ini pun menghebohkan
orang-orang di sekitar apotek. Aksi perempuan yang kini sedang diperiksa oleh
pihak berwenang itu pun sempat direkam dan jadi viral di internet.
Hal itu mendapat tanggapan dari
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ditemui usai
rapat di Kantor Kemenkopolhukam, pria yang karib disapa Chief RA ini mengatakan,
mereka yang mendistribusikan video bisa dikenakan pidana karena melanggar
Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).
"Enggak boleh itu. Bisa kena
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
mendistribusikan," ucap Rudiantara.
Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
memang disebutkan bahwa penyebar konten yang melanggar kesusilaan bisa diancam
hukuman penjara.
Ketua Majelis Wali Amanat Unpad ini
juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa
tentang media sosial agar masyarakat tak sembarangan mengirimkan konten.
"Jangan sembarangan kirim
konten apalagi konten negatif, kemarin MUI sudah mengeluarkan fatwa.
Apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah mengadu domba dan lain
semacamnya," kata Rudiantara.
Sumber: Liputan6
0 Response to "Edarkan Video Perempuan Tanpa Busana Bisa Dijerat UU ITE"
Post a Comment